MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2014
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN
TEKNIS PERATURAN DI DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Peraturan
di Desa;
|
||||||
|
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
|||||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
|
|||||
|
|
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN
DI DESA.
|
||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah
desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan
Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Peraturan di
Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala
Desa dan Peraturan Kepala Desa.
6. Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
7. Peraturan
Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala
Desa dan bersifat mengatur.
8. Peraturan Kepala
Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
9. Keputusan Kepala
Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
10. Evaluasi
adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk
mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11. Pengundangan
adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
12. Klarifikasi
adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi.
13. Bertentangan
dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya
kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik,
terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap
suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan desa.
BAB II
JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA
Pasal 2
Jenis Peraturan di desa
meliputi:
a.
Peraturan Desa;
b.
Peraturan
Bersama Kepala Desa; dan
c.
Peraturan Kepala
Desa.
Pasal 3
Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 4
(1) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan desa
dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
(2)
Peraturan bersama Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi materi kerjasama desa.
(3)
Peraturan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan
desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB III
PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5
(1)
Perencanaan
penyusunan
rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah
Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya
di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana
penyusunan
rancangan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Paragraf 1
Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
(1)
Penyusunan
rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh
Pemerintah Desa.
(2)
Rancangan
Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
dan dapat dikonsultasikan kepada
camat untuk mendapatkan masukan.
(3)
Rancangan
Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan
kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan
substansi materi pengaturan.
(4)
Masukan
dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah
Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
(5)
Rancangan
Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD
untuk dibahas dan disepakati
bersama.
Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal
7
(1) BPD dapat menyusun dan
mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa,
rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai
rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Bagian Ketiga
Pembahasan
Pasal 8
(1)
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan
menyepakati rancangan Peraturan Desa.
(2)
Dalam hal terdapat rancangan Peraturan
Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal
yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan
rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
Pasal 9
(1)
Rancangan Peraturan
Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
(2)
Rancangan Peraturan
Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan
bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 10
(1)
Rancangan
peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa
paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2)
Rancangan
peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala
Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 11
(1)
Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa
untuk diundangkan.
(2)
Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan
Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan
Desa.
Bagian Kelima
Pengundangan
Pasal
12
(1)
Sekretaris
Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
(2)
Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Bagian Keenam
Penyebarluasan
Pasal
13
(1)
Penyebarluasan dilakukan oleh
Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan
Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa,
hingga Pengundangan Peraturan Desa.
(2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat dan para pemangku kepentingan.
BAB IV
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Paragraf 1
Evaluasi
Pasal 14
(1)
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang
telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan
lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2)
Dalam
hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi
dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 15
(1)
Hasil
evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan
tersebut oleh Bupati/Walikota.
(2)
Dalam
hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Desa wajib
memperbaikinya.
Pasal 16
(1)
Kepala
Desa memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya hasil evaluasi.
(2)
Kepala
Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Hasil
koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui
camat.
Pasal 17
Dalam hal Kepala
Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1),
dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 18
(1)
Bupati/Walikota
dapat membentuk
tim evaluasi Rancangan
Peraturan Desa.
(2)
Tim
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Paragraf 2
Klarifikasi
Pasal 19
(1) Peraturan Desa yang telah
diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa
kepada Bupati/Walikota paling lambat 7
(tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
(2) Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Peraturan Desa dengan membentuk tim
klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
Pasal 20
(1) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (1) dapat
berupa:
a. hasil
klarifikasi yang sudah sesuai dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan
b.
hasil
klarifikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan
Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil
klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.
(3) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan
dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 21
(1)
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam
rangka kerja sama antar-Desa.
(2)
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 22
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan
oleh Kepala Desa pemrakarsa.
Pasal
23
(1)
Rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat
desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk
mendapatkan masukan.
(2)
Masukan
dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Kepala
Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pasal
24
Pembahasan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau
lebih.
Pasal 25
(1)
Kepala Desa yang
melakukan kerja sama antar-Desa
menetapkan Rancangan
Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal disepakati.
(2)
Rancangan Peraturan Bersama Kepala
Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
(3)
Peraturan Bersama Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal
26
Peraturan Bersama Kepala Desa
disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
BAB VI
PERATURAN KEPALA DESA
Pasal 27
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan
oleh Kepala Desa.
(2) Materi muatan Peraturan
Kepala Desa meliputi materi
pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 28
Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa
oleh Sekretaris Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal
29
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan
pada APB Desa.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1)
Peraturan
Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan
di desa yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik
dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.
Pasal 31
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan
Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
Pasal 32
(1)
Ketentuan
mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan
Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Ketentuan
teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam
Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 33
Ketentuan mengenai bentuk
Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal
31 Desember 2014.
|
||||
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA,
|
|
|||
ttd
|
|
|||
TJAHJO
KUMOLO
|
|
|||
Diundangkan di Jakarta
|
||||
pada
tanggal 31 Desember 2014.
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
|
||||
REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
ttd
|
||||
YASONNA H. LAOLY
|
||||
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2091.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
|